DESK INFORMASI PUBLIK

Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon/pengguna informasi public, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi melalui desk layanan informasi public melakukan layanan langsung dan layanan melalui media antara lain menggunakan email, website, twitter dan facebook atau media sosial lainya.
 

 

OPERASIONAL PELAYANAN INFORMASI
 

Operasional Pelayanan Informasi Publik

WAKTU PELAYANAN INFORMASI
 
Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi PPID menetapkan waktu pemberian Pelayanan Informasi Publik. Di Kementerian Komunikasi dan Informatika penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan pada hari kerja Senin sampai dengan Jumat.