Penyelesaian Sengketa Informasi

Sengketa  Informasi Publik  adalah  sengketa  yang  terjadi  antara Badan Publik dan Pemohon Informasi Publik berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008  tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

Pemohon  Penyelesaian  Sengketa  Informasi  Publik adalah  orang  perseorangan  warga  negara  Indonesia,  kelompok  orang Indonesia,  atau  badan  hukum  Indonesia  yang  mengajukan  permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik  kepada Komisi Informasi

 

Permohonan diajukan oleh Pemohon atau kuasanya kepada Komisi Informasi yang memiliki  kewenangan  sesuai  ketentuan  dalam  Pasal  4  melalui  petugas kepaniteraan.

 

Permohonan  dapat  dilakukan  dengan  datang  secara  langsung  kepada  Komisi Informasi atau mengirimkan berkas permohonan melalui pos, email, faksimili, atau  metode pengiriman berkas lainnya. Dalam  hal  Pemohon  datang  langsung, petugas  kepaniteraan  membantu menuangkan permohonan dalam format yang telah ditetapkan.

 

Permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 6 setidak-tidaknya memuat:

a.  Identitas Pemohon:

b.  Uraian  mengenai  alasan  pengajuan  permohonan  penyelesaian  Sengketa Informasi Publik; 
c.  Salah  satu  atau  beberapa  hal  yang  dimohonkan  untuk  diputus  oleh  Komisi  Informasi: