PROFIL BABINKUM TNI

Jum`at, 12 Agustus 2016 14:12:20 - Oleh : Babinkum TNI - Dibaca : 9763

PROFIL BABINKUM TNI

PROFIL BABINKUM TNI

 

 

 

 

 

 

     

 

 

 

 

 

                      KABABINKUM TNI

              MAYJEN TNI MARKONI, S.H.

 

         Badan Pelaksana Hukum Tentara Nasional Indonesia (Babinkum TNI) adalah Badan Pelaksana Pusat pada tingkat Markas Besar TNI yang berkedudukan langsung di bawah Panglima TNI yang memiliki tugas membantu Panglima TNI dalam menyelenggarakan pembinaan hukum dan HAM di lingkungan TNI, pembinaan penyelenggaraan Oditurat dan Pemasyarakatan Militer dalam lingkungan Peradilan Militer.

Berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor : Kep/24/VIII/2008 tanggal 10 Agustus 2008 tentang Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur Babinkum TNI. Babinkum TNI memiliki fungsi utama :

1.    Pemberian dukungan hukum dalam pembinaan dan penggunaan kekuatan TNI.

2.    Penyelenggaraan penegakan hukum dan pembinaan hukum di lingkungan TNI.

3.    Penyelenggaraan penyuluhan hukum dan HAM di Lingkungan TNI.

4.    Pemberian bantuan dan nasihat hukum kepada Badan/Instansi/Lembaga TNI, Prajurit TNI, mantan prajurit TNI dan keluarganya.

5.    Penyelenggaraan penelitian, pengkajian, evaluasi, pengembangan hukum dan HAM.

6.    Pembinaan organisasi, administrasi, dan finansial Oditurat dan Pemasyarakatan Militer.

7.    Penyelenggaraan pendidikan, keahlian, profesi Hakim, Oditur, Panitera dan Pelaksana teknis pemasyarakatan militer.

8.    Penyelenggaraan pengendalian dan pengawasan dalam organisasi, administrasi dan finansial Oditurat dan Pemasyarakatan Militer.

9.    Penyelenggaraan koordinasi dengan Direktorat Hukum/Dinas Hukum Angkatan dalam pembinaan hukum pemberi direktif kepada Perwira Hukum Komando Utama Operasional TNI.

10.  Penyelenggaraan koordinasi dengan Mahkamah Agung dalam pembinaan personel TNI yang bertugas pada Mahkamah Agung dan Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.

 

Secara organisasi Babinkum TNI terdiri dari :

1.    Unsur Pimpinan yaitu Kepala dan Wakil Kepala.

2.    Unsur Pembantu pimpinan yaitu Sekretaris.

3.    Unsur Staf Pelaksana yaitu terdiri dari 6 (enam) Kepala Dinas.

4.    Unsur pelaksana yustisi meliputi terdiri dari Oditurat Jenderal dan Pusat Pemasyarakatan Militer.

 

VISI 

Terwujudnya Pembinaan dan penegakkan Hukum di Lingkungan TNI.

 

MISI 

1.    Memberikan dukungan hukum dalam pembinaan dan penggunaan kekuatan TNI.

2.    Menyelenggarakan penegakan hukum dan pembinaan hukum di lingkungan TNI.

3.    Menyelenggarakan penyuluhan hukum dan HAM di lingkungan TNI.

4.    Memberikan bantuan dan nasihat hukum kepada Badan/Instansi/Lembaga TNI, prajurit TNI, mantan prajurit TNI dan keluarganya.

 

 

Download :