PERATURAN PANGLIMA TNI

Jum`at, 19 Agustus 2016 12:25:20 - Oleh : Babinkum TNI - Dibaca : 4925

PERPANG TNI

 

1.    TNI mengatur tentang tata cara Perkawinan, Perceraian dan Rujuk bagi Prajurit tertuang dalam Perpang Nomor 50 Tahun 2014.

2.    Dalam hal pengawasan disiplin prajurit tertuang dalam Perpang Nomor 46 Tahun 2015.

3.    Penentangan terhadap penyiksaan dan perlakuan lain yang kejam dalam penegakan hukum di lingkungan TNI tertuang dalam Perpang Nomor Perpang/73/IX/2010 tanggal 20 September 2010.