KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK PEMILU

Selasa, 23 Agustus 2016 13:18:11 - Oleh : Spers TNI - Dibaca : 522

 

 

KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

PEMILU

 

 

Dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI Pasal 39 prajurit dilarang terlibat dalam:

1.         kegiatan menjadi anggota partai politik;

2.         kegiatan politik praktis;

3.         kegiatan bisnis; dan

4.         kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya.

 

Sebagai prajurit TNI dilarang untuk melakukan hal-hal apapun yang berkaitan dengan politik baik sebagai kader, pendukung maupun simpatisan.

Informasi publik yang akan dipublikasikan kepada umum mengenai netralitas TNI dalam Pemilu, Pilpres, dan Pilkada dapat dilaksanakan, hal ini sesuai amanah reformasi internal TNI dan diperkuat dengan Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/256/2010 tanggal 19 April 2010 tentang penekanan kepada Prajurit/PNS di jajarannya untuk tetap menjunjung tinggi netralitas TNI dalam Pemilu dan Pemilukada serta mengantisipasi gejala sosial yang mungkin timbul di wilayahnya.