PROFIL SPERS TNI

Selasa, 30 Agustus 2016 09:56:02 - Oleh : Spers TNI - Dibaca : 3420

PROFIL SPERS TNI

 

                            PROFIL SPERS TNI

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                    ASPERS PANGLIMA TNI

MARSDA TNI BAMBANG SAMOEDRO, S.SOS., M.M.

 

KEDUDUKAN

Staf Personel TNI adalah Badan Staf  dalam Staf Umum TNI yang berkedudukan langsung di bawah Panglima TNI

 

TUGAS

Menyelenggarakan fungsi staf dibidang personel dan tenaga manusia dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

 

FUNGSI UTAMA

1.  merumuskan kebijakan di bidang pembinaan prajurit TNI, penyediaan tenaga, dan dukungan sumber daya manusia dalam pelaksanaan pertahanan negara;

2.  merencanakan dan menyiapkan kriteria/persyaratan personel dalam rangka pembentukan, pemeliharaan dan pengembangan prajurit;  

3.  merumuskan kebijakan tentang pendidikan dan sistem pendidikan TNI;

4.  merumuskan kebijakan tentang pembinaan karier prajurit TNI dalam bidang penempatan jabatan dan kepangkatan;

5.  merumuskan kebijakan mengenai tanda jasa dan penghargaan, kesejahteraan, pemeliharaan disiplin dan tata tertib, moril serta sikap mental personel TNI;

6.  merumuskan kebijakan mengenai pembinaan jasmani dan kesamaptaan jasmani prajurit;

7.  menyelenggarakan pengumpulan, pemeliharaan dan penyajian data personel secara berlanjut dan terintegrasi;

8.  merumuskan kebijakan mengenai peningkatan profesionalitas, kompetensi, dan remunerasi yang adil dan layak sesuai dengan tanggungjawab dan beban kerja yang berbasis kinerja personel dalam rangka  reformasi birokrasi;

9.  merencanakan dan menyiapkan kebijakan terhadap pengawasan dan pengendalian personel TNI;

10. merumuskan kebijakan pemisahan, dan masa persiapan pensiun personel TNI;

11. menyelenggarakan dan menyiapkan sumber daya manusia melalui pembekalan keterampilan untuk menghadapi masa pensiun;

12. merumuskan kebijakan mengenai penyediaan tenaga, kriteria/persyaratan dan pembinaan terhadap personel PNS TNI; dan

13. melaksanakan pengawasan/supervisi teknis terhadap :

  1. penyelenggaraan pendidikan pengembangan umum (Sesko TNI) yang dilaksanakan oleh Sesko TNI;
  2. penyelenggaraan pendidikan perwira pertama integratif TNI dan pendidikan pengembangan spesialisasi TNI yang dilaksanakan oleh Kodiklat TNI;
  3. penyelenggaraan administrasi umum TNI yang dilaksanakan oleh Setum TNI;
  4. penyelenggaraan pendidikan integratif Akademi TNI yang dilaksanakan oleh Akademi TNI;
  5. penyelenggaraan pembinaan sejarah TNI yang dilaksanakan oleh Pusjarah TNI;
  6. penyelenggaraan Bintal Integratif TNI yang dilaksanakan oleh Pusbintal TNI;
  7. penyelenggaraan pelatihan keterampilan komputer dan pengelohan data yang dilaksanakan oleh Pusinfolahta TNI;
  8. penyelenggaraan penataran pengamanan yang dilaksanakan oleh Paspampres;
  9. penyelenggaraan penataran hukum yang dilaksanakan oleh Babinkum TNI;
  10. penyelenggaraan penataran Jurnalis yang dilaksanakan Puspen TNI;
  11. penyelenggaraan auditor yang dilaksanakan oleh Itjen TNI;
  12. penyelenggaraan pendidikan dan penataran kesehatan yang dilaksanakan oleh Puskes TNI; dan
  13. penyelenggaraan operasi Gaktib Yustisi yang dilaksanakan oleh Ssuspom TNI.

 

VISI

Visi TNI adalah terwujudnya Pertahanan Negara yang Tangguh.

 

MISI

Misi TNI adalah menjaga Kedaulatan dan Keutuhan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta Keselamatan Bangsa.

 

Sumber : http://spers-tni.mil.id

 

 

Download :
Download :
Download :
Download :
Download :