PROFIL SLOG TNI
Kamis, 20 Oktober 2016 10:44:28 - Oleh : Slog TNI - Dibaca : 3223
PROFIL SLOG TNI
ASLOG PANGLIMA TNI MARSDA TNI NUGROHO PRANG SUMADI
RIWAYAT JABATAN 1. Pa Tek Wing Materil III 030 Kormatau 2. Kasi Har II Skatek 32 Wingmat 030 Lanud Abd 3. Pa Pok III Benghar 32 Depopesbang 30 4. Kabeng System Skatek 32 Depopersbang 30 5. Kabeng System Skatek 042 Lanud Iwj 6. Dan FL Har Skad 3 Lanud Iwj 7. Kadishar Skad 3 Lanud Iwj 8. Kasi Harmatsista Iwj 9. Kasi Pespur III Subdis Pespur Disaero 10. Dan Skatek 042 Lanud Iwj 11. Dan Lanud Wmi 12. Kadislog Lanud Supadio 13. Pahli Gol. IV Sispes Bang Dislitbangau 14. Kasubdit Pespur Disaeroau 15. Dandepohar 70 Sulaiman 16. Dispers Koharmatau 17. Dirmin Seskoau 18. Dirlog Kodikau 19. Paban I/Ren Slog TNI 20. Wadan Koharmatau 21. Waaslog Kasau 22. Dankoharmatau 23. Aslog Panglima TNI
KEDUDUKAN Staf Logistik Tentara Nasional Indonesia, disingkat Slog TNI, adalah Badan Staf dalam Staf Umum TNI yang berkedudukan langsung di bawah Panglima TNI.
TUGAS Slog TNI bertugas membantu Panglima TNI dalam menyelenggarakan fungsi Staf di bidang logistik TNI, dukungan logistik dalam rangka pembinaan dan penggunaan kekuatan TNI, serta membantu penyelenggaraan mobilisasi dan demobilisasi materiil, fasilitas dan jasa dalam rangka pertahanan negara.
FUNGSI UTAMA Guna melaksanakan tugas tersebut di atas, Slog TNI menyelenggarakan fungsi utama sebagai berikut : 1. Perumusan dan pengembangan rencana-rencana logistik guna menunjang strategi TNI dalam rangka pertahanan negara. 2. Perumusan kebijakan, perencanaan program dan pedoman penyelenggaraan pembinaan logistik di lingkungan TNI yang meliputi bekal materiil, fasilitas dan jasa. 3. Perumusan kebijakan dan penyelenggaraan dukungan logistik TNI dalam rangka operasi dan latihan TNI. 4. Penyelenggaraan administrasi dan pengendalian sebagai bagian dari pelaksanaan pengadaan Kementrian Pertahanan dalam rangka penyelenggaraan pembinaan logistik TNI. 5. Penyelenggaraan pembinaan dan pendayagunaan fasilitas pangkalan, konstruksi serta barang-barang tidak bergerak milik TNI, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 6. Perumusan kebijakan, pengendalian dan pengawasan penyelenggaraan logistik TNI yang dibinatunggalkan. 7. Perumusan dan penyiapan rencana pelaksanaan mobilisasi dan demobilisasi materiil, fasilitas dan jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
|