KEGIATAN SOSIALISASI KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG CUKAI DALAM RANGKA BERANTAS ROKOK ILEGAL

Selasa, 20 Desember 2022 15:58:31 - Oleh : Kogartap III Surabaya - Dibaca : 606

KEGIATAN SOSIALISASI KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG CUKAI DALAM RANGKA BERANTAS ROKOK ILEGAL

Surabaya – Bea Cukai  bersama Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Surabaya melaksanakan sosialasasi Ketentuan-ketentuan perundang-undangan di bidang cukai dalam rangka berantas rokok Ilegal, berdasarkan undang-undang nomor. 39 tahun 2007 dan Menteri keuangan nomor 7/PMK.07/2020 pengganti peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2017 tentang penggunaan, pemantauan dan Evaluasi Dana bagi hasil Cukai hasil tembakau. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Luminor Hotel. Jl.Jemursari No. 206-208 Surabaya, dengan peserta  100 (seratus ) dari para unsur Masyarakat dan pelajar beserta Stakeholder. Selasa (20/12/2022)

Acara selanjutnya dilanjutkan dengan pemaparan materi dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pertama dari Satpol PP memaparkan materi tentang wewenang Satpol PP dalam penegakan peredaran barang kena cukai illegal. Kemudian dilanjutkan pemaparan materi dari Bea Cukai  yang memaparkan materi (Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat, Kanwil DJBC Jawa Timur I) Trimulyo Cahyono, S.E,M.M mengenai ketentuan di bidang cukai dalam pemberantasan rokok illegal.

Dalam release yang dikeluarkan Pen Kogartap III/Sby, Pemaparan terakhir, Kaskogartap III/Sby Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto ,S.E.,M.M.,diwakili oleh Kasi Intel Letkol Arh Sumarjo Sos mengenai Tugas dan Fungsi Kogartap III/Sby dan pelaksanaan Bantuan dengan Bea Dan Cukai bersama Kogartap III/Sby, yaitu Nota kesepahaman antara kemenkeu Ri dengan TNI Nomor PRJ1/MK.04/2022 dan NK/3/I/2022/TNI Tgl 17 Jan 2022 TTG Kerjasama Dalam pelaksanaan tugas dan Fungsi Kemenku Dengan TNI, Surat Kepala Dirjen Bea dan Cukai jatim II S-298/WBC.12/2022 TGl 12 Des 2022 TTG permohonan Kerjasama pemberantasan rokok Ilegal. (Pen Kogartap III/Sby).

Download :
Download :
Download :