PROFIL PUSKU TNI
Sabtu, 5 November 2022 10:22:29 - Oleh : Pusku TNI - Dibaca : 5027
KAPUSKU TNI Nama : Danang Hadiwibowo, S.E., M.M Pangkat : Marsekal Muda TNI Jabatan : Kepala Pusat Keuangan TNI Sumber : AAU 1989 RIWAYAT JABATAN: 1. PEMB. SEKSI TK. II/ DALPROGGARTIN TNI AL/ TNI AU SUBBIT DALPROGGARTIN DITDALMINKU DITJEN RENUMGAR DEPHANKAM 2. KAPROGAR SOPSAU 3. KASIBUKKU SUBDISBUKKU DISKUAU 4. PEKAS LANUD HASANUDIN 5. PEKAS LANUD ABD 6. KAKU KODIKAU 7. KAKU KOHANUDNAS 8. KAPUSKU KEMHAN 9. KAPUSLAPBINKUHAN KEMHAN 10. DIRMINLAKGAR RENHAN KEMHAN 11. KAPUSKU TNI 12. KAPUSKU TNI ( VALIDASI ORGANISASI ) TUGAS POKOK Pusku TNI bertugas menyelenggaraakan pengelolaan keuangan negara di lingkungan TNI melalui pembinaan personel keuangan, pembinaan keahlian di bidang keuangan integratif, menyelenggarakan fungsi administrasi pengurusan keuangan negara yang meliputi administrasi pembiayaan, akuntansi, dan pengendalian keuangan serta koordinator penyusunan laporan keuangan TNI dalam rangka pelaksanaan tugas pokok TNI. FUNGSI PUSKU TNI 1. Fungsi Utama meliputi: a. menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara untuk mendukung program dan anggaran satuan kerja dan satuan operasi TNI. b. menyelenggarakan fungsi pembinaan peranti keuangan dan keahlian bidang keuangan di lingkungan TNI. c. menyelenggarakan fungsi pembinaan peranti lunak berupa sistem dan aplikasi yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan negara di lingkungan TNI. d. menyelenggarakan dukungan anggaran dan pembiayaan serta mengatur dan melaksanakan penyaluran dana sesuai dengan rencana pembiayaan berdasarkan ketentutan perundang-undangan serta menggunakan sistem dan aplikasi yang telah ditentukan. e. melaksanakan verifikasi dan pengendalian pengeloaan keuangan negara di lingkungan Unit Organisai f. mengoordinir kegiatan penyusunan laporan keuangan TNI berdasarkan ketentuan perundang-undangan serta menggunakan sistem dan aplikasi yang telah ditentukan; g. menyelenggarakan kegiatan penyusunan laporan keuangan unit Organisasi Markas Besar TNI berdasarkan ketentuan perundang-undangan serta menggunakan sistem dan aplikasi yang telah ditentukan, dan h. menyelenggarakan kegiatan penyusunan laporan keuangan Satker Markas Besar TNI berdasarkan ketentuan perundang-undangan serta menggunakan sistem dan aplikasi yang telah ditentukan. 2. Fungsi Organik Militer yaitu menyelenggarakan kegiaatan di bidang perencanaan, intelijen, operasi, personalia dan logistik dalam rangka mendukung tugas Pusku TNI. VISI Terwujudnya Pusku TNI yang profesional dan modern dalam mengelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel guna mendukung tugas pokok TNI MISI 1. Mengoptimalkan peran Pusku TNI melalui pembenahan aspek managerial, yang meliputi pengorganisasian, sistem dan metoda serta peningkatan kualitas SDM. 2. Melaksanakan pembinaan fungsi keuangan untuk mewujudkan Badan Keuangan yang efektif dan efisien. 3. Meningkatkan kinerja dan profesionalisme yang dilandasi kejujuran, kedisiplinan, loyalitas dan kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku dalam setiap pelaksanaan tugas. 4. Meningkatkan Sistem Informasi Keuangan yang terintegrasi dengan berbasis Informasi Teknologi (IT). 5. Mewujudkan Laporan Keuangan (LK) yang wajar, transparan dan akuntabel menuju opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). 6. Melaksanakan fungsi pembiayaan dengan cepat dan tepat.
|