PROFIL PASPAMPRES

Selasa, 30 Agustus 2016 08:51:59 - Oleh : Paspampres - Dibaca : 13254

 

 

PROFIL PASPAMPRES

 

 

TUGAS POKOK

Paspampres bertugas pokok melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat dan dimanapun berada kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, dan Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Pemerintahan beserta keluarganya, serta tugas protokoler khusus pada upacara-upacara kenegaraan yang dilakukan baik di lingkungan Istana Kepresidenan maupun di luar linngkungan Istana Kepresidenan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

 

FUNGSI

A. Fungsi Utama

  1. Menyelenggarakan pengamanan pribadi VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, guna menjamin keselamatan pribadi dan melindungi jiwa VVIP dari setiap ancaman bahaya lanngsung jarak dekat.
  2. Menyelenggarakan pengamanan instalasi yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan pengamanan personel, materiil, serta fasilitas di lingkungan yang digunakan VVIP.
  3. Menyelenggarakan pengamanan penyelamatan VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, yang terencana dan terarah, guna melindungi serta menyelamatkan jiwa VVIP dari ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang kemungkinan terjadi setiap saat.
  4. Menyelenggarakan pengamanan langsung jarak dekat dalam perjalanan meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, guna mengamankan VVIP  dari segala ancaman, gangguan, hambatan dan rintangan.
  5. Menyelenggarakan pengamanan makanan dan medis VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, baik secara visual, laboratories ataupun cara-cara lain guna melindungi jiwa/raga VVIP dari bahaya yang dapat timbul melalui makanan, minuman, obat-obatan dan benda-benda lainnnya.
  6. Menyelenggarakan acara protokoler khusus yang meliputi jajar kehormatan, pasukan upacara dan iringan musik pada upacara-upacara kenegaraan.

 

B. Fungsi Organik Militer

  1. Intelijen. Meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di bidang intelijen yang meliputi penyelidikan dan pengamanan untuk memungkinkan perencanaan dan pengambilan keputusan operasi maupun pengamanan badan, komando, satuan, materiil, pemberitaan, operasi dan kegiatan.
  2. Operasi dan latihan. Meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di bidang penyiapan dan penyusunan satuan tugas untuk menyelenggarakan operasi serta pemeliharaan dan peningkatan mutu ketrampilan profesional, baik perorangan maupun satuan.
  3. Personel. Meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di bidang personel yang meliputi pembinaan kekuatan, pendidikan, penggunaan, perawatan, pembinaan kejiwaan prajurit, tata tertib, hukum disiplin dan pemisahan serta penyaluran.
  4. Logistik. Meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di bidang penyediaan sarana dan fasilitas Matfasjasa, Bekang, pemberian jasa bagi perorangan, badan, komando dan satuan serta pemeliharaan personel dan peralatan.

 

VISI

PRAJURIT PASPAMPRES ADALAH PRAJURIT YANG SETIA, TANGGUNG JAWAB, DISIPLIN, TANGGUH, SOLID, PROFESIONAL, DAN BERWAWASAN KEBANGSAAN.

 

MISI

  1. MENJAMIN KESELAMATAN PRESIDEN, WAPRES DAN KELUARGANYA, TERMASUK TAMU NEGARA SETINGKAT KEPALA NEGARA/PEMERINTAHAN YANG BERKUNJUNG KE INDONESIA DENGAN PENUH KESETIAAN.
  2. MEWUJUDKAN POSTUR PRAJURIT YANG BERDISIPLIN, BERDEDIKASI, DAN MEMILIKI LOYALITAS YANG TINGGI TERHADAP ATASAN.
  3. MEWUJUDKAN PRAJURIT YANNG MEMILIKI MENTAL YANG TANGGUH DALAM MENGAHADAPI SETIAP TANTANGAN TUGAS.
  4. MEWUJUDKAN PRAJURIT YANG MEMILIKI JIWA KORSA DAN RASA KEBERSAMAAN YANG TINGGI DALAM BERBAGAI KONDISI PENUGASAN.
  5. MEWUJUDKAN PRAJURIT YANG PROFESIONAL DI BIDANGNYA DAN MENGIKUTI PERKEMBANGAN IPTEK.
  6. MEWUJUDKAN PRAJURIT YANG MEMILIKI RASA CONTA TANAH AIR YANG TINGGI DAN MENGUTAMAKAN KEPENTINGAN TUGAS NEGARA DIATAS KEPENTINGAN PRIBADI DAN GOLONGAN.

Sumber : http://paspampres.mil.id/

 

SEJARAH PASPAMPRES 

 

Lahirnya Pasukan Pengamanan Presiden (PASPAMPRES) bersamaan dengan proklamasi kemerdekaan RI, dan kelahiran TNI dan Polri. Saat itu, para pemuda pejuang tergerak untuk mengambil peranan mengamankan Presiden. Para pemuda tersebut terdiri dari kesatuan Tokomu Kosaku Tai yang merupakan cikal bakal dari Detasemen Kawal Pribadi (DKP), berperan sebagai pengawal pribadi, dan pemuda mantan anggota kesatuan PETA (Pembela Tanah Air) berperan sebagai pengawal Istana. Situasi keamanan awal kemerdekaan RI sangat memprihatinkan dan membahayakan keselamatan Presiden, dengan didudukinya Jakarta oleh Belanda pada tanggal 3 Januari 1946, maka Mr. Pringgodigdo selaku Sekretaris Negara mengeluarkan perintah untuk melaksanakan operasi penyelamatan pimpinan nasional. Operasi ini kemudian dikenal dengan istilah "Hijrah ke Yogyakarta". Dalam pelaksanaan operasi penyelamatan itu, telah terjadi kerja sama antara kelompok pengamanan yang terdiri dari unsur TNI yang dipimpin oleh Letda Cpm Sukotjo Tjokro Atmodjo dan unsur Kepolisian. Untuk mengenang keberhasilan menyelamatkan Presiden Republik Indonesia yang baru pertama kalinya dilaksanakan tersebut, maka tanggal 3 Januari 1946 dipilih sebagai Hari Bhakti Paspampres.

 

Pengamanan pribadi terhadap Presiden Soekarno dilaksanakan oleh Detasemen Kawal Pribadi (DKP) dari unsur Kepolisian dibawah pimpinan AKP Mangil Martowidjojo dan pengawalan istana dilaksanakan oleh para pemuda mantan PETA (Pembela Tanah Air). Menurut Sudarto Danusubroto mantan ajudan Presiden Soekarno dan Maulwi Saelan mantan Wakil Komandan Resimen Tjakrabirawa menyebutkan bahwa telah terjadi beberapa kali percobaan pembunuhan terhadap Presiden Soekarno yang berhasil dicegah dan digagalkan, antara lain adalah :

 

1.  Peristiwa granat Cikini tanggal 30 November 1957yang dilakukan oleh kelompok Bima yang beraliansi dengan gerakan DI/TII, dengan menewaskan 9 orang dan 100 orang luka berat.

2.  Peristiwa penembakan halaman belakang Istana Merdeka oleh Letnan AU Daniel Maukar pada tanggal 9 Maret 1960 dengan menggunakan pesawat MIG-17.

3.  Peristiwa Pencegatan Rajamandala pada April 1960 pada saat Presiden Soekarno mendampingi kunjungan Perdana Menteri Uni Soviet Nikita Kruschev ke propinsi Jawa Barat, oleh sekelompok anggota DI/TII.

4.  Peristiwa penembakan mortir di Lapangan Terbang Mandai Maros Sulawesi Selatan pada tahun 1960 oleh kelompok Kahar Muzakkar.

5.   Peristiwa pelemparan granat di Makassar pada tanggal 7 Januari 1962 di Jalan Cendrawasih Makassar oleh Marcus Latuperissa dan Ida Bagus Surya Tenaya.

6.  Peristiwa Penembakan pada saat Sholat Idul Adha tanggal 14 Mei 1962 di halaman belakang Istana Merdeka oleh Bachrum, dengan korban meninggal sebagai perisai hidup Presiden Soekarno antara lain : Sudrajad, Sudarso, Abdul Karim, Susilo dan Musawir.

7.   Peristiwa pelemparan granat di Cimanggis pada Desember 1964.

 

Mempertimbangkan dan mengantisipasi keadaan yang demikian, atas usul Menkohankam/KASAB (Kepala Staf Angkatan Bersenjata) Jenderal A.H Nasution, maka Presiden membentuk sebuah pasukan khusus dikenal dengan nama RESIMEN TJAKRABIRAWA.

 

Sejak peristiwa G30S/PKI pada tahun 1965 yang melibatkan beberapa oknum anggota Resimen Tjakrabirawa maka berdasarkan Surat Perintah Menteri Panglima Angkatan Darat Nomor PRIN.75/III/1966 tanggal 23 Maret 1966, berisi tentang perintah kepada Direktur Polisi Militer Angkatan Darat (Brigjen TNI Sudirgo),  untuk melaksanakan serah terima penugasan dari Resimen Tjakrabirawa kepada Polisi Militer Angkatan Darat, dan ditindak lanjuti dengan Surat Keputusan Nomor : Kep-011/AIII/1966 tanggal 25 Maret 1966 tentang pembentukan Satuan Tugas Polisi Militer Angkatan Darat (Satgas POMAD) dengan Letkol Cpm Norman Sasono sebagai Komandan Satgas Pomad Para. Dalam perjalanan sejarahnya, organisasi Satgas Pomad Para dilikuidasi berdasarkan Surat Perintah Menhankam Pangab Nomor Sprin/54/I/1976 tanggal 13 Januari 1976 menjadi Pasukan Pengawal Presiden (PASWALPRES). Pada tanggal 16 Februari 1988, berdasarkan Surat Keputusan Pangab Nomor Kep /02/II/1988, maka Pasukan Pengawal Presiden (Paswalpres) diubah menjadi PASPAMPRES (Pasukan Pengamanan Presiden). Untuk melaksanakan tugasnya, Paspampres terbagi atas 3 (tiga) Grup yaitu Grup A bertugas mengamankan Presiden RI beserta Keluarga, Grup B bertugas mengamankan Wakil Presiden RI beserta keluarga dan Grup C bertugas mengamankan Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, serta Batalyon Pengawalan Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg), Skadron Kavaleri Panser (Dronkavser), Detasemen Musik Militer, serta beberapa Detasemen Pendukung lainnya.  

 

Sementara itu latar belakang pengamanan terhadap mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden RI beserta keluarga, diawali  saat lengsernya Presiden Soeharto  tahun 1998, saat itu Menhankam Pangab Jenderal TNI Wiranto menyampaikan pidatonya bahwa TNI akan menjaga, melindungi dan mengamankan mantan Presiden Soeharto beserta keluarganya, hal ini juga diperkuat pernyataan Mayjen (Purn) TB. Hasanudin mantan Kas Gartap I Jakarta (periode tahun 1999 sd 2001) pada saat "Obrolan Pagi" di Metro TV tanggal 7 Maret 2014, yang menyebutkan bahwa pada tahun 1998 sejumlah anggota Paspampres dipindah tugas ke Garnisun Tetap I Jakarta, untuk mengamankan mantan Presiden Soeharto beserta keluarganya. Pada tahun 2003 dan 2004, proses pembahasan tentang mekanisme pengamanan terhadap mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden digulirkan kembali namun mengalami berbagai kendala sehingga tidak berlanjut. Pada pertengahan tahun 2012, rencana tersebut secara intens dilanjutkan kembali melalui berbagai kajian dan evaluasi di internal Paspampres, termasuk studi banding terhadap beberapa negara yang memberlakukan sistem pengamanan terhadap mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden oleh instansi resmi. Konsep pengamanan tersebut diajukan ke Mabes TNI, selanjutnya mendapatkan persetujuan dari Pemerintah. Sehingga lahirlah Peraturan Pemerintah RI Nomor 59 Tahun 2013 tanggal 27 Agustus 2013 tentang Pengamanan Presiden RI, Wakil Presiden RI dan mantan Presiden RI, mantan Wakil Presiden RI beserta keluarga dan Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan. Untuk menindak-lanjuti hal tersebut maka Mabes TNI mengeluarkan Peraturan Panglima TNI Nomor 37 Tahun 2013 tanggal 24 Desember 2013 tentang Validasi Organisasi Pasukan Pengamanan Presiden, yang didalamnya dibentuk organisasi Grup D yang bertugas mengamankan mantan Presiden RI dan mantan Wakil Presiden RI beserta Keluarga, serta Detasemen Latihan Paspampres. Pada tanggal 3 Maret 2014, dilaksanakan upacara pengesahan  Validasi tersebut oleh Panglima TNI di Mako Paspampres.Validasi organisasi Paspampres yang berisi pembentukan Grup D Paspampres dan Detasemen latihan, dilakukan dengan tidak menambah jumlah personel (Zero Growth) namun menata kembali komposisi jumlah personel secara proporsional (Re-Grouping), dengan tujuan untuk memudahkan mekanisme pelaksanaan operasi pengamanan, kodal, koordinasi, kepastian pembinaan karier dan pembinaan kesejahteraan moril serta kepastian hukum.