PROFIL PABAN VII LATMA SOPS TNI

Rabu, 31 Agustus 2016 09:58:35 - Oleh : Sops TNI - Dibaca : 233

PROFIL PABAN VII LATMA SOPS TNI

Paban VII/Latma Sops TNI

Berdasarkan Peraturan Panglima TNI Nomor 46 Tahun 2013 tanggal 27 Desember 2013 tentang Pengesahan Validasi Pokok-Pokok Organisasi dan Prosedur Staf Umum TNI (POP SUM TNI)

1.       Paban VII/Latma, dijabat oleh seorang Pamen TNI berpangkat Kolonel (M), sebagai pembantu utama Asops Panglima TNI di bidang latihan bersama dengan negara lain, dengan tugas dan kewajiban sebagai berikut:

  1. merumuskan kebijakan bidang latihan bersama dengan Negara sahabat;
  2. menyusun program latihan bersama dengan Negara sahabat berdasarkan hasil kerjasama militer (military to military); 
  3. merencanakan, menyiapkan petunjuk latihan bersama antara TNI dengan Angkatan Bersenjata Negara sahabat antara lain standing operating procedure (SOP), Prosedur tetap (Protap), Standard Exercise procedure (SEP) atau Exercise Procedure Document (EXPRODOC);
  4. melaksanakan pengawasan, pengendalian dan evaluasi penyelenggaraan latihan bersama  antar Angkatan Bersenjata Negara sahabat di kawasan Asean maupun non Asean; dan
  5. melaksanakan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
Download :
Download :
Download :
Download :
Download :