PROFIL PABAN VII LATMA SOPS TNI
Rabu, 31 Agustus 2016 09:58:35 - Oleh : Sops TNI - Dibaca : 233
- Home
- Informasi Setiap Saat
- PROFIL PABAN VII LATMA SOPS TNI
Paban VII/Latma Sops TNI
Berdasarkan Peraturan Panglima TNI Nomor 46 Tahun 2013 tanggal 27 Desember 2013 tentang Pengesahan Validasi Pokok-Pokok Organisasi dan Prosedur Staf Umum TNI (POP SUM TNI)
1. Paban VII/Latma, dijabat oleh seorang Pamen TNI berpangkat Kolonel (M), sebagai pembantu utama Asops Panglima TNI di bidang latihan bersama dengan negara lain, dengan tugas dan kewajiban sebagai berikut:
- merumuskan kebijakan bidang latihan bersama dengan Negara sahabat;
- menyusun program latihan bersama dengan Negara sahabat berdasarkan hasil kerjasama militer (military to military);
- merencanakan, menyiapkan petunjuk latihan bersama antara TNI dengan Angkatan Bersenjata Negara sahabat antara lain standing operating procedure (SOP), Prosedur tetap (Protap), Standard Exercise procedure (SEP) atau Exercise Procedure Document (EXPRODOC);
- melaksanakan pengawasan, pengendalian dan evaluasi penyelenggaraan latihan bersama antar Angkatan Bersenjata Negara sahabat di kawasan Asean maupun non Asean; dan
- melaksanakan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
|