PENGAMANAN VVIP

Selasa, 20 September 2016 09:54:52 - Oleh : Paspampres - Dibaca : 12742

 

 

PENGAMANAN VVIP

 

 

Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) bertanggung jawab penuh atas keselamatan hidup Very-Very Important Person (VVIP). VVIP yang dimaksud terdiri dari Presiden RI beserta keluarga, Wakil Presiden beserta keluarga, Mantan Presiden/Wakil Presiden, dan tamu Negara setingkat kepala Negara atau kepala pemerintahan, beserta keluarga mereka, yang berkunjung ke Indonesia. Dalam melaksanakan sebuah operasi pengamanan, Paspampres berkoordinasi dengan unsur Polri dan TNI yang berwenang di lokasi yang dikunjungi oleh VVIP.

 

Secara umum terdapat tiga lapis penjagaan dalam sebuah operasi pengamanan, dan Paspampres bertanggung jawab penuh terhadap pengamanan terdalam (Ring 1) atau yang berada paling dekat dengan VVIP. Lapis penjagaan selanjutnya, sebut saja Ring 2 dan  Ring 3, dilakukan oleh unsur Polri dan TNI yang berwenang.

 

Berbagai usaha meminimalisir ancaman bermacam-macam bentuknya, seperti pengintaian oleh penembak jarak jauh, pemasangan security and X-Ray door, hingga penjagaan ketat oleh pengawal pribadi VVIP yang siap menjadi human shield demi keselamatan jiwa VVIP.