HAK PEMAKAMAN DENGAN UPACARA MILITER DI TMP, TMB DAN TPU
Rabu, 4 Januari 2017 13:03:33 - Oleh : Kogartap III Surabaya - Dibaca : 177
HAK - HAK PEMAKAMAN DENGAN UPACARA MILITER I. DASAR : 1. Keputusan Panglima TNI nomor Kep/8/II/2005 tanggal 21 Februari 2005 tentang pokok-pokok organisasi dan prosedur Komando Garnisun Tetap III/Surabaya (Kogartap); 2. Keputusan Menhan Nomor 37 Tahun 2014 tanggal 8 Agustus 2014 tentang penyelenggaraan pemakaman veteran Republik Indonesia; 3. Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/571/2009 tanggal 26 Oktober 2009 tentang pelaksanaan upacara pemakaman secara militer, Irup dijabat oleh perwira (prajurit aktif) serendah-rendahnya berpangkat lebih tinggi dari pangkat Danup, kecuali pada upacara pemakaman almarhum/ah Pres/Wapres RI, Irup ditentukan oleh pejabat yang berwenang; 4. Surat Keputusan Panglima TNI Nomor 28 tahun 2013 Tanggal 20 Desember 2013 tentang Tata Upacara Militer TNI; 5. Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1121/2015 tanggal 13 Agustus 2015 tentang penyelenggaraan pemakaman Veteran RI; 6. Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/143/2011 tanggal 18 Februari 2011 tentang penghormatan dan penghargaan terhadap penerima Gelar, Tanda Jasa dan Tahor khususnya mengenai pemakaman dengan upacara militer belum tertib maka untuk tertib adm pemakaman; 7. Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/432/2015 tanggal 6 April 2015 tentang Biaya perawatan jenazah prajurit TNI/Purnawirawan dan PNS/Wredatama di lingkungan Kemhan dan TNI; dan 8. Surat Telegram Dirjen Pothan Kemhan Nomor ST/19/VI/2015 tanggal 3 Juni 2015 tentang pengajuan biaya upacara pemakaman Veteran Republik Indonesia. II. PERSYARATAN UPACARA PEMAKAMAN SECARA MILITER 1. TMP (Taman Makam Pahlawan) a. Yang diangkat sebagai pahlawan berdasarkan peraturan perudang-undangan yang berlaku; b. Yang dinyatakan gugur; c. Pemilik salah satu tanda kehormatan berupa: 1) Bintang Republik Indonesia;
2) Bintang Maha Putra;
3) Bintang Sakti;
4) Bintang Gerilya;
5) Bintang Dharma;
6) Bintang Yudha Dharma Utama;
7) Bintang Yudha Dharma Pratama;
8) Bintang Kartika Eka Paksi Utama;
9) Bintang Kartika Eka Paksi Pratama;
10) Bintang Jalasena Utama;
11) Bintang Jalasena Pratama;
12) Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama; dan
13) Bintang Swa Bhuwana Paksa Pratama.
d. Ketentuan lain yang diatur oleh yang berwenang. 2. TMB (Taman Makam Bahagia) a. Jenazah anggota TNI yang dinyatakan tewas; b. Jenazah Purnawirawan TNI yang memiliki tanda kehormatan bintang angkatan Nararya dan personil lainnya yang dinyatakan tewas; 1) Bintang Yudha Dharma Nararya;
2) Bintang Kartika Eka Pakci Nararya;
3) Bintang Jalasena Nararya; dan
4) Bintang Swa Buana Paksa Nararya.
c. Prajurit Aktif termasuk yang sedang MPP yang tidak memenuhi syarat untuk dimakamkan di TMP. 3. TPU (Tempat Pemakaman Umum) a. Apabila memenuhi persyaratan untuk dimakamkan di TMP atau TMB tetapi karena permohonan keluarga, maka pemakaman dapat dilakukan di TPU; dan b. Yang tidak mempunyai hak dimakamkan di TMP dan TMB pemakamannya tidak dengan upacara militer. III. HAK PEMAKAMAN HILANG BAGI PRAJURIT AKTIF/PURNAWIRAWAN DAN PNS WREDATAMA DI TMP MAUPUN DI TMB DENGAN UPACARA MILITER APABILA : 1. Terkena salah satu sanksi yang dicabut tanda jasa sesuai peraturan perundangan yang berlaku; dan 2. Meninggal dunia karena melanggar disiplin, susila dan perbuatan yang merusak nama baik/citra TNI maupun PNS yang dinyatakan pejabat yang berwenang. IV. TATA CARA PENGAJUAN PERMINTAAN PEMAKAMAN KEDINASAN 1. Dansat Ybs/Kasatker serta pihak keluarga mengajukan permintaan pemakaman kepada Dangartap/Kasgartap tempat jenazah dimakamkan; 2. Apabila disuatu wilayah tidak ada Gartap, Dansat mengajukan permintaan pemakaman ke Dandim setempat tempat jenazah dimakamkan;dan 3. Persyaratan permintaan pemakaman : a. Surat Kematian;
b. Riwayat hidup;
c. KTP;
d. KK;
e. Skep terakhir/pensiun;
f. Struk gaji;
g. Surat Nikah;
h. Karip (kartu identitas pensiun); dan
i. Bintang jasa.
V. KETENTUAN PELAKSANAAN. 1. Pemakaman jenazah Prajurit TNI/Purnawirawan dan Pegawai Negeri Sipil TNI/Wredatama di Taman Makam Pahlawan (TMP) maupun Taman Makam Bahagia (TMB) dilaksanakan dengan Upacara Militer berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 2. Kogartap III/Surabaya hanya memakamkan jenazah Prajurit TNI/ Purnawirawan yang memiliki tanda jasa bintang atau membantu yang masih aktif atas permintaan keluarga yang bersangkutan, dilaksanakan pukul 08.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB dan dalam situasi dan kondisi tertentu dapat dilaksanakan Upacara pemakaman Jenazah secara Militer; 3. Dalam hal pemakaman jika pemakaman dilakukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) atas permintaan/permohonan keluarga, pelaksanaannya tetap dengan Upacara Militer dan dari pihak keluarga dimohon membuat Surat Pernyataan untuk tidak menuntut haknya dikemudian hari; dan 4. Pemakaman di Tempat Pemakaman Umum (TPU) dapat tidak dilaksanakan Upacara Militer apabila atas permintaan/permohonan keluarga. VI. KETENTUAN BIAYA PERAWATAN JENAZAH. 1. Biaya perawatan disalurkan oleh Kogartap III / Surabaya bagi jenazah Prajurit TNI/ Purnawirawan dan Pegawai Negeri Sipil TNI/Wredatama yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan diberikan sebesar Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) kepada ahli waris dengan perincian sebagai berikut : a. Biaya pengadaan peti jenazah sebesar Rp. 1.500.000,- b. Biaya perawatan jenazah sebesar Rp. 1.000.000,- c. Biaya Upacara Pemakaman sebesar Rp. 1.000.000,- d. Bantuan kepada keluarga sebesar Rp. 5.000.000,- 2. Uang bantuan kepada keluarga dan perawatan jenazah di serahkan /diterima langsung kepada keluarga/ahli waris dari almarhum/almarhumah. Peti dan biaya upacara dikelola oleh komando. 3. Penyaluran biaya perawatan jenazah. a. Biaya perawatan jenazah disalurkan melalui Mabes TNI sesuai dengan peraturan/ketentuan yang berlaku; b. Biaya perawatan jenazah bagi Prajurit TNI untuk wilayah Garnisun Tetap III/Surabaya dapat diajukan ke Kogartap III/Surabaya; c. Biaya perawatan jenazah bagi Prajkurit TNI diluar Wilayah Garnisun Tetap III/Surabaya dapat diajukan sesuai prosedur Angkatan masing-masing; d. Bagi Prajurit TNI yang meninggal dunia dan atas permintaan keluarga dimakamkan di luar wilayah tempat meninggal, maka biaya perawatan jenazah diajukan oleh Garnisun/Kodim setempat yang dituju; dan e. Uang bantuan kepada keluarga yang harus diterima oleh ahli waris akan diurus oleh Garnisun/Kodim setempat dimana jenazah dimakamkan. VII. HAK PEMAKAMAN TMP BAGI ANGGOTA YANG MEMPUNYAI VETERAN REPUBLIK INDONESIA DI ANTARA LAIN 1. Ketentuan umum. Dalam Peraturan Menteri Pertahanan RI Nomor 37 Tahun 2014 tanggal 8 Agustus 2014 tentang Penyelenggaraan Pemakaman Veteran Republik ini yang dimaksud dengan : a. Veteran Republik Indonesia adalah warga negara Indonesia yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah yang berperan secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain dan/atau gugur dalam pertempurran untuk membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau warga negara Indonesia yang ikut serta secara aktif dalam pasukan Internasional di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk melaksanakan perdamaian dunia, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia. b. Veteran Pejuang Kemerdekaan Indonesia adalah warga negara Indonesia yang dalam masa Revolusi fisik tanggal 17 Agustus 1945 sampai dengan tanggal 27 Desember 1949 yang berperan secara aktif berjuang untuk mempertahankan Negara Republik Indonesia di adalam kesatuan resmi dan/atau kelaskaran yang diakui oleh pemerintah pada masa perjuangan, termasuk di dalamnya anggota satuan yang bertugas di bidang Palang Merah Indonesia (PMI)/tenaga Kesehatan yang melaksanakan fungsi kesehatan lapangan, dapur umum/juru masak, persenjataan dan amunisi yang melaksanakan fungsi pembekalan, caraka/kurir/penghubung yang melaksanakan fungsi komunikasi, penjaga kampung/keamanan/mata-mata yang melaksanakan fungsi intelejen dalam rangka pengawasan wilayah, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia. c. Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia adalah warga negara Republik Indonesia yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah yang berperan secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain dalam rangka membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang terjadi setelah tanggal 27 desember 1949, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia. d. Veteran Perdamaian Republik Indonesia adalah warga negara Indonesia yang berperan secara aktif dalam pasukan Internasional di bawah mandat PBB dalam rangka misi Perdamaian dunia, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia. e. Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia adalah warga negara Indonesia yang gugur dalam masa revolusi fisik antara tanggal 17 Agustus 1945 sampai dengan tanggal 27 Desember 1949 yang berperan secara aktif berjuang untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia di dalam kesatuan bersenjata resmi dan/atau kelaskaran yang diakui oleh pemerintah pada masa perjuangan, termasuk di dalamnya adalah anggota satuan yag bertugas dibidang Palang Merah Indonesia (PMI)/tenaga kesehatan yang melaksanakan fungsi kesehatan lapangan, dapur umum/juru masak, persenjataan dan amunisi yang melaksanakan fungsi perbekalan, caraka/kurir/penghubung yang melaksanakan komunikasi, penjaga kampung/keamanan/mata-mata yang melaksanakan fungsi intelejen dalam rangka pengawasan wilayah, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia. f. Veteran Anumerta Pembela kemerdekaan Republik Indonesia adalah warga negara Indonesia yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh Pemerintah yang berperan secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain yang gugur dalam rangka membela dan mempertahankan kedaulatan Negara lain yang gugur dalam rangka membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang terjadi setelah tanggal 27 Desember 1949, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia. g. Veteran Anumerta Perdamaian Republik Indonesai adalah warga negara Indonesia yang gugur dalam pasukan Interansional di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa yang gugur dalam rangka melaksanakan misi perdamaian dunia, yang telah ditetapkan penerima Tanda Kehormatan Veteran Kemerdekaan Republik Indonesia. h. Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden Kepada Veteran Republik Indonesia. i. Bintang Gerilya adalah sebuah tanda kehormatan tertinggi berbentuk bintang dibidang militer yang dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia kepada setiap warga negara RI yang menunjukkan keberanian, kebijaksanaan, dan kesetiaan yang luar biasa dalam mempertahankan Republik pada saat menghadapi Agresi Militer Belanda I dan Agresi Militer Belanda II. j. Legiun Veteran Republik Indonesia yang bersangkutan yang selanjutnya disingkat LVRI adalah wadah dan sarana perjuangan bagi Veteran Republik Indonesia. k. Garnisun adalah suatu kesatuan yang berada di suatu wilayah yang salah satunya fungsinya menyelenggarakan upacara pemakaman secara militer. l. Komando Kewilayahan TNI adalah Komando Satuan Kewilayahan yang memiliki tanggung jawab terhadap upacara pemakaman secara militer bagi Veteran Republik Indonesia. m. Taman Makam Pahlawan Nasional Utama yang selanjutnya disingkat TMPNU adalah Taman Makam Pahlawan Utama yang berada di Ibukota Negara. n. Taman Makam Pahlawan Nasional yang selanjutnya disingkat TMPN adalah Taman Makam Pahlawan Nasional yang berada di Provinsi atau Kabupaten/Kota diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. |