PROFIL PUSKERSIN TNI
KEPALA PUSAT KERJA SAMA INTERNASIONAL TNI
LAKSMA TNI TATIT EKO WITJAKSONO, S.E., M.TR (HAN)
RIWAYAT JABATAN
1. Asisten Kadepnop KRI SKD-863 Satrol Armabar
2. Palaksa KRI SDA-862 Satrol Armabar
3. Kadiv Senbah KRI TPL-535 Satfib Armabar
4. Kadepnop KRI TPL-535 Satfib Armabar
5. Palaksa KRI STS-376 Satkor Armabar
6. Palaksa KRI TCB-532 Satfib Armabar
7. Komandan KRI TGK-531 Satfib Koarmabar
8. Komandan KRI SNA-651 Satkat Koarmabar
9. Komandan Lanal Ranai Nauta
10. Komandan Lanal Palembang
11. Komandan KRI OWA-354 Satkor Armatim
12. Komandan Satral Koarmabar
13. Kapusjianmar Seskoal
14. Paban V/Straops Sopsal Mabesal
15. Dirdik Seskoal
16. Kapuskersin TNI
TUGAS
Berdasarkan Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/13/IV/2013 tanggal 18 April 2013 tentang pembentukan organisasi dan tugas Pusat Kerjasama Internasional (Puskersin TNI), Badan pelaksana Pusat Mabes TNI yang berkedudukan langsung di bawah Panglima TNI yang bertugas membantu Panglima TNI dalam merumuskan kebijakan, mengorganisasikan kegiatan kerjasama Internasional di lingkungan TNI.
FUNGSI UTAMA
1. Bidang Perjanjian.
- Merumuskan rencana/konsep perjanjian kerjasama TNI dengan Angkatan Bersenjata Negara lain serta bertindak selaku supervise terhadap perumusan perjanjian kerjasama yang dibuat oleh Satker TNI dan Angkatan.
- Menyiapkan kelengkapan administrasi dokumen terkait dalam proses pembuatan perjanjian kerjasama.
2. Bidang Kerjasama ASEAN.
- Merumuskan rencana kegiatan kerjasama militer dan non militer dengan negara-negara ASEAN.
- Mengordinasikan dan monitor kerjasama Internasional di lingkungan TNI dengan negara-negara ASEAN.
- Mengordinasikan kepentingan TNI dengan lembaga atau kementerian terkait pada bidang kerjasama dengan negara-negara ASEAN.
3. Bidang Kerjasama Non ASEAN.
- Merumuskan rencana kegiatan kerjasama militer dan non militer dengan negara-negara Non ASEAN.
- Mengordinasikan dan monitor kerjasama Internasional di lingkungan TNI dengan negara-negara Non ASEAN.
- Mengordinasikan kepentingan TNI dengan lembaga atau kementerian terkait pada kegiatan kerjasama dengan negara-negara Non ASEAN.
4. BidangEvaluasi, Data danInformasi.
- Mengumpulkan dan mengolah data atau informasi kerjasama Internasional di lingkungan TNI serta melaporkan kepada Panglima TNI dan instansi terkait lainnya.
- Melakukan penilaian dan evaluasi kerjasama internasional di lingkungan TNI.
5. Bidang Protokol dan Kunjungan.
- Merencanakan dan menyiapkan acara resmi Panglima TNI di luar Negeri.
- Merencanakan, mengatur pelaksanaan dan mengendalikan kunjungan instansi luar negeri ke lingkungan TNI.
- Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam penerimaan tamu-tamu resmi.
- Mengoordinasikan acara resmi Panglima TNI keluar negeri dengan instansi terkait.
- Menyiapkan bahan-bahan atau dokumen resmi kegiatan Panglima TNI di luar negeri dan di dalam negeri yang berkaitan dengan kerjasama Internasional.
6. Kelompok Ahli.
- Memberikan pertimbangan dan saran staf terhadap kegiatan Puskersin TNI di tinjau dari bidang bahasa, hokum dan hubungan internasional.
- Membuat rencana kegiatan penyusunan produk-produk di lingkungan Puskersin TNI.
|